Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RTH Masjid Iqra Agung Rp5,9 Miliar


tugas
 pembangunan ruangan terbuka hijau (RTH) mushola Iqra Agung di Dusun Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diperhitungkanterjadipraktik korupsi, susul Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim kini sedanglakukanpenyidikanbahkan jugadiberitakantelah naik status ke tahapanpenyelidikan.

Projectsebesar Rp5,9 miliar tahun bujet 2022 sampai 2023 yang menempelpada Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Haltim itu, gagasannyadalam kurun waktu dekat akandibeber alias dilaksanakan gelar kasus oleh Kejari Haltim, sebelumnya setelah penyidik Kejaksaan sudahlakukanpemeriksaanpada 21 orang sebagai saksi, yangada Kepala DLPLH Haltim, Harjon Gafur, faksieksekutorprojectsampaikonselorpemantauan.

Kajari Haltim, Satria Irawan, jugabenarkanjikapengatasankasusitutelah masuk tahapanpenyelidikan, yang mana tinggal menanti hasil penghitunganrugi negara dari BPK Perwakilan Maluku Utara (Malut) selesaikarena itudiadakanmengekspospenentuanterdakwa.

“Iya, telahtahapanpenyelidikanSemua saksi, termasuk Kadis daneksekutorprojecttelahdicheck. Kita cumamenantipenghitunganrugi negara dari BPKP. Pekan kedepankemungkinantelah ekspose,”ucapnya, Sabtu (27/9) di Ternate.

Kasussangkaan korupsi RTH Mushola Iqra Agung ini awalnyamunculselesai penyidik Kejari Haltim memeriksa dua kantor dinas pada Senin, 30 Juni 2025 kemarin.Akhirnyasudahdiketemukansekalianmengambil alihbeberapadocument penting diperhitungkanberkaitanprojectitu

Leave a Comment