sidang kaidah atas sangkaankasus penistaan agama yang menggeretpelaku anggota Polres Halmahera Utara (Halut) dengan inisial HL alias Hendra, sah diambil pindah oleh Polda Maluku Utara (Malut). Hal tersebutsusularsipnya yang diatasi oleh Polres Halut telahdiperlengkapi.
Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, memperjelasjika pengambilalihan proses persidangan etik itu, karenaadalahperhatian langsung pimpinan Polda Malut.
“Menjadi proses sidang kaidahkelakdilaksanakan oleh Polda Malut, dantempo hari (Kamis red) telahdiberikanarsipnya ke Bid Propam Polda Malut,”ucapnya dalam press konferensi yang berjalan Jumat (26/9).
“Untukagenda persidangannya, silhakan ditanyasecara langsung ke Bid Propam Polda Malut atau Kasi Propam Polres Halut, karenasemuajadwal persidangan sekarangditata oleh Bid Propam Polda,”tambahnya.
Walau sidang etik diatasi Polda Malut lanjut Kapolres Erlichson, Polres Halut masih tetappastikan proses pidana masih tetapbersambung, di manasekarang ini, penyidik sedang lakukanpemeriksaanintenspadabeberapa saksiatautersangkaaktor.
“Jikakasus pidana sendiri sekarang inipemeriksaan masih sementara jalan. Kami pastikan Polres Halut masih tetap bekerja terbuka. Bilaarsipkasustelahkomplet, kami akan gelar kasusdanakan mengundang koalisi umat Islam untukmelihatsecara langsung,”ujarnya