Tempat produksi minuman keras (minuman keras) tipe cap tikus berada di vak 6 tempat perkebunan Dusun Kali Upa, Kecamatan Tobelo tengah, Halmahera Utara, Maluku Utara, dihilangkan polisi.
Selainnya tempat penyulingan minuman keras, teamkombinasi Satpolairud dan Sat Narkoba Polres Halmahera Utara tangkap pemiliknya di lokasi.
Dua tersangka pemilik masing-masing dengan inisial FH alias Feri dan AR alias Ari.
Simak juga: Penemuan Potongan Kaki Bukan KasusKriminil, Kapolres Ternate MemintaMasyarakatArifPakaiSosmed
“Penangkapan ini sesudah anggota terima laporan dari warga. Teamdipegang Kasat Polairud Ipda Agus Dwi Sunarto dan 6 anggota Polairud dan 5 anggota Satres Narkoba bertandang kelokasi,” kata Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson, Kamis (28/8/2025).
Di situ, lanjut AKBP Erlichson, anggota suksestemukan 9 drom dan 2 jerigen kecil minuman keras oplosan telah di peragiankan.
“Jadi minuman keras oplosan ini diperhitungkandigabungmemakai Fermipan (Ragi), Gula pasir dan air mineral.”
Simak juga: 5 Shio PalingUntungEsok Jumat 29 Agustus 2025, Kuda Terkenal, Tikus Peruntungan Keuangan
“Dari kombinasi itu menjadiminuman keras oplosan seperti Cap Tikus. Sekarang ini, lokasi penyulingan secara langsungterpasang garis police line,” mengakuinya.
AKBP Erlichson memperjelas, hasil daripenangkapan, ke-2 tersangkaaktor langsung dilaksanakanpemeriksaanselanjutnya.
“Kita Polres langsung lakukanpemeriksaanuntuk proses lanjut,” ujarnya. (*)