Kasus Oknum DPRD Halbar Mandek, Penyidik Polda Malut Dituding Sengaja Ulurkan Penyidikan


pengatasan
kasussangkaan KDRT, penelantaran anak-istri, pengancaman sampai perzinaan secara terlapor pelaku anggota DPRD Halbar dari partai Perindo dengan inisial EM oleh Ditreskrimum Polda Malut ditanyakan kuasa hukum korban. Masalahnyakasusitudipandangberkesan jalan di tempat alias macetwalau sebenarnyasemua proses pemeriksaandimulai dari saksi sampaibeberapa buktitelahusai.

Pengatasankasus yang menggeretpelaku anggota DPRD Halbar itu diduga kuasa hukum korban jikabenar-benar beraroma jagalahaktor yang notabenenya penguasa. Karenakasusituawalnyanyarismusnahpada tangan penyidik Polres Halut dansekaranghampirdibikinkandunganluasa di penyidik Ditreskrimum Polda Malut dengan mengulur-ulurkan tingkatanpenyelidikanberbentukmemberikejelasanstatus hukumnya untuk korban.

Kuasa hukum korban PCS, Abdullah Ismail, jugaakuibingung dengan penyelidikankasusitu oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut padakarenasampai detik ini tidak adakejelasanstatus hukum, yaknidipublikasikanpenentuanterdakwa.

Walau sebenarnyasemua saksi sudahdicheckbahkan jugabeberapa buktiyang kuat jugasudahdiberikan ke faksi penyidik Subdit PPA Polda Maluku Utara. Tetapisampai sekarangbelum sempatdilaksanakan gelar kasusuntukmemutuskan EM sebagaiterdakwa,”ucapnya, Rabu (31/7).

Lacakpunyailacak lanjut Abdullah, rupanyainformasi yang didapatkanjikabelum sempatdilaksanakan gelar kasuskarena penyidik sedang prosestuntutanpisah di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo sampaiberargumenada surat damai korban danaktorWalau sebenarnya menurut Abdullah, surat itutidakberkekuatan hukum yangdianggap sendiri oleh kuasa hukum EM.

“Itu cuma surat intern yang tidakdapat menjadiasas hukumapapun itu. Apalagi status pernikahan client kami (PCS) masih resmi di mata hukum, karenatidak adakeputusanpisah yang bertenagahukum tetaphingga secara hukum EM tetapdengan statussebagai suami resmi,”terangnya.

Bahkan jugadisebutkan Abdulah, dalam perantaraanpertama kali yangdilaksanakan di PN Tobelo, kuasa hukum EM sendiri jugamengakujika surat pengakuan damai itutidakpunyaikemampuan pembuktian, baik secara pidana atau perdata.

“Surat damai itupun tidakdapatmerintangi proses hukum, apalagi tuntutanpisah belum inkrah. Memercayakan surat itu sebagaiargumentundapenyelidikanialahsalah besar,”pungkasnya.

“Kami telahberikanjikatuntutan itu prematur. Mereka masih suami istri resmi secara hukum, menjaditidakdapat ada argumenuntuktunda proses pidana,”tambahnya.

Abdullah jugamenambahjika belum ada gelar kasus oleh penyidik Polda Malut ituseakan-akan mengulur waktu dengan jadikan surat damai sebagaiargumen.

“Penyidik semestinyamemahamijikakasus ini murni pidana penelantaran, bukan kasusrumah tangga biasa yang dapatdituntaskandengankekerabatan,”bebernya.

Dia mendesak Beskal Penuntut Umum (JPU) yang sudahterima Surat PernyataanDiawalinyaPenyelidikan (SPDP) dari Polda Malut nantinyaselekasnyaambilperlakuan. “Kami memintabeskalmenyaksikankasus ini secara detaildanselekasnyamenggerakkan penyidik memutuskan EM sebagaiterdakwa,”pintanya.

Abdullah memandangjikalambatnyapengatasankasuspelaku anggota DPRD Halbar itutanpadiakuisudahmelukai rasa keadilan korban, bahkan jugamencoret intitusi Polri, karenabenar-benarterlihatmemihakpadaaktordaripada berlaku adil.

“Kami tidak mau penegakan hukum ini tersandera oleh status politik aktorSemuamasyarakat negara sama di mata hukum. Kami tidak tinggal diam,”pungkasnya.(cal)

Leave a Comment