Buronan Kasus Rudapaksa di Halmahera Utara Ditangkap Saat Tertidur



Tersangka
kasus pemerkosaan yang sempat dicari polisi sampaimasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sukses ditangkaptim Reserse Mobile (Resmob) Canga Polres Halmahera Utara.

Tersangka diketahui namanya Julen Kerto Paramata alias Julen (23), wargaDesa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tobelo tengah, Halmahera Utara.

Iaditangkaptim Resmob waktu bersembunyidi dalam rumah tinggalnya di Desa Tanjung Niara.

Baca juga: Ini Harga dan Buyback Emas Antam Terbaru, Jumat 12 September 2025: Turun Rp 7 Ribu per Gr

Iaterikutkasus pemerkosaan dandihukumsesuai sama pasal 285 KUHPidana berkenaan tindak pidana pemerkosaan.

Benar yang terkait yang sempat masuk DPO sudahdiamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sofyan Torid saat diverifikasi TribuneeTernate.com, Jumat (12/9/2025).

Sofyan menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim Resmob dari informanSeterusnyadilaksanakanperlakuan pengintaian di lapangandanrasakantersangkakembali ada pada tempat tinggalnya.

Disanatim yang digenggam Aipda Mus Mulyadi kerjakan pengintaian danmengaturlangkah penangkapan ke tersangka,” jelasnya.

Saat penangkapan, tersangkasedang tertidur di bagian belakang rumah dantidakkerjakan perlawanan.

Iadibawa langsung ke Mako Polres Halmahera Utara dandikasihkan ke penyidik Satreskrim untuk proses hukum seterusnya.

“Dengan penangkapan ini, Polres Halut menegaskan komitmennya dalam membidiksejumlahartis tindak pidana, khususnyakasus kejahatan seksual yang merisaukanmasyarakat,” terangnya.

Diketahui awalannya penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara telahputuskan dua tersangkasebagai DPO dengan kasus yang berbeda.

Berikut Jati diri keduatersangka:

1. Juvandri Kapita, umur 22 tahun, wargaDesa Katana, Kecamatan Tobelo Timur, Halmahera Utara.

Baca juga: PSMS Medan Rilis Rifal Lastori, BekasWinger Malut United, Bintang Timnas Indonesia BeriPengucapan

Iaterikutkasus persetubuhan anak sejumlahdiatur di pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014, berkenaanperubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 berkenaanperlindungan anak.

2. Julen Kerto Paramata alias Julen, umur 23 tahun, wargaDesa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tobelo tengah, Halmahera Utara.

Iaterikutkasus pemerkosaan seperti diatur di pasal 285 KUHPidana berkenaan tindak pidana pemerkosaan. (*)

Leave a Comment