Balai Pelestarian Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku terimasekitar sembilan ekor burung kakatua maluku (Cacatua moluccensis) hasil sitaan dari teamkombinasi di Ambon.
“Penemuan burung kakatua berawal dari informasiwarga yang curigaiadatempat penampungan satwa liar secara ilegal,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) Balai KSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Rabu.
Penyelamatan satwa diproteksi oleh teamkombinasiterdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) Resor Pulau Ambon, Polsek Teluk Ambon, Kepala Resor Waipirit, dan Polhut Seksi PelestarianDaerah (SKW) 3 Saumlaki, ini dilaksanakanpada Senin, 4 Agustus 2025 sekitaranjam 17:25 sampai 23:15 WIT, di dalam rumahpunyamasyarakat atas nama Yadi, yang berada di Dusun Hatiwe Besar, Desa Kamiri, RT 01/RW 01, Kecamatan Teluk Ambon.
Saatteamkombinasilakukanpemeriksaan di lokasi, mereka temukan sembilan ekor kakatua maluku pada keadaan sehat, diletakkandi beberapatempat, yaitu2 biji kandang ukuran sedang, 6 biji kandang ukuran kecil, 1 biji kandang ukuran besar, 20 keranjang buah plastik dan1 biji terpal biru ukuran 3×4 mtr..
Simak juga: BKSDA Maluku mengamankan 15 satwa diproteksi di Horor Barat
Pemilik rumah (Yadi), tidakadapada tempatsaatpenangkapanberjalan. Usahamengontak yang berkaitanlewat nomor telephonepun tidakberbuah hasil. Seterusnya, burung-burung ituditangkap ke Polsek Teluk Ambon untukkebutuhanpenyelidikanselanjutnya.
“Sesudah proses pemeriksaandan pemberian info, semua satwa dantanda bukti kandang diberikan ke BKSDA Kepulauan Maluku untukdilakukan tindakansama sesuaiprosespelestarian,” katanya.
Hasil dariinformasi lapangan, teammemperolehpanduanjikamasih tetap adakemungkinan satwa liar yang lainakandikirimkan dari Bula, Kabupaten HororSisi Timur, danakandimuatlagidi dalam rumahsama.
Simak juga: BKSDA Maluku mengamankan tiga opsetan rusa saatpemantauan arus kembali
“BKSDA Kepulauan Maluku saat ini sedangmenyiapkanbeberapa langkahpemulihanpada burung-burung itu, sekalianbekerjasama dengan faksi kepolisian untukmempelajari jaringan peredaran satwa liar yang diproteksi,” sebut Arga.
Berdasarketetapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenaiPelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jika, Barangsiapa dengan Menyengajatangkap, mencederai, membunuh, simpan, mempunyai, memiara, membawa, dan memperniagakan satwa yang diproteksi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diintimidasi pidana penjara paling lama 5 tahundan denda terbanyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).