Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menerangkanpersyaratansupaya Sofifi menjadiWilayah Otonomi Baru (DOB) di Maluku Utara. Satu diantaraketentuannyaadalahpemerintahanmengeluarkanKetentuanPemerintahan (PP) mengenaiPengaturanWilayah.
Hal itudikatakan Rifqinizamy saatmenjumpai massa tindakan yang mendesak DOB Sofifi selesailakukanlawatan kerja di muka kantor Gubernur Maluku Utara, di Dusun Gosale, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan, Senin (28/7/2025). Rifqinizamy menjumpai massa bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.
“PP mengenaipengaturanwilayah di Indonesia telah 11 tahun belum sempatdibikin oleh pemerintahan. Ini PP wajib dibikinsaat sebelum kita ajukansemuasaranwilayah otonomi baru, termasuk (DOB) Sofifi,” tutur Rifqinizamy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saat ini saya minta ke Mendagri, 3 bulandi depan PP-nya harususai. Sesudah PP usai, kami akanselekasnyamengulassaran DOB Kota Sofifi di Maluku Utara,” sebut Rifqinizamy.
Selanjutnya, Rifqinizamy menjelaskan dalam undang-undang sekarang ini, tidak ada satu jugawilayahyang dapatsegeradipertingkatstatusnya menjadipropinsi atau kabupaten/kota sama dalam 1999. Tiapwilayah yang akan dimekarkan harustempuhtingkatansepanjang3 tahun, menjadiwilayahpenyiapan.
“Di undang-undang saat ini, tidak ada satu jugawilayahyang dapatmenjadipropinsi atau kabupaten/kota seperti dahulupada tahun 1999, (di mana waktu itu) Maluku Utara langsung menjadipropinsi. Saat ini kita harustempuhtingkatanmenjadiwilayahpenyiapansepanjang3 tahun,” ucapnya.
Simak juga:
Gubernur Malut Lobi ke Pusat MencariBujet Pembangunan Sofifi Jadi DOB
Menurut dia, bila Sofifi melaluitingkatansepanjang3 tahunsebagaiwilayahpenyiapan, karena ituyang pentingdisaksikanialahpenghasilan asli wilayah (PAD), khususnyawilayah induknya. Bilapenuhipersyaratan, karena itu Sofifi akandiputuskansebagai DOB berdasar undang-undang yang berjalan.
“Jikakelakmenjadiwilayahpenyiapan, wilayahpenyiapan Kota Sofifi (sepanjang) 3 tahun, penghasilan asli wilayahnya (PAD) bagus, wilayah induknya kabupaten awalnya atau kota awalnya yang ditinggalpun tidak rugi, baruselanjutnyaakan kita tentukanberdasar undang-undang menjadi Kota Sofifi,” terangnya.
Rifqinizamy jugamintake massa tindakansupayamasih tetap bersabar danpahamisemua proses sampaiketentuanyang terdapat. Diamasih tetappastikan, jikainspirasi dari massa tindakanakandilakukan tindakan.
“Bapak ibu harusmemahami, jikainspirasi ini tentu kami dengar, tentu kami tindaklanjuti. Tetapi ada tingkatandanminta sabar. Kelakjika ada yang katakandahulu Maluku Utara mendadak langsung menjadi undang-undang kok saat initidak undang-undang, ini ketentuansaat iniberlainan,” katanya.
Simak juga:
Sultan Tidore Jumpai Mendagri MemintaSaran Pemekaran DOB Sofifi Ditampik
Rifqinizamy memperjelaslagi, jikadianyadenganindividumemiliki komitmenuntukmengulassaran pemekaran DOB Sofifi di DPR RI. Karenasaranitusejauh initidak pernahmasuk keulasansah.
“Yang terang saya memiliki komitmen, secara individuakanmengulassaran bapak ibu di DPR RI yang sejauh initidak pernahdiulas. Terima kasih atas aspirasinya, mudah-mudahan Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa membalasnyainspirasidan kebaikan bapak ibu sekaligusuntukwilayahdanrumah bapak ibu sekaligus. Semogakitaterdaftar dalam sejarahuntuksamamelakukan perbuatan baik untukkebutuhanbanyak orang,” tambah Rifqinizamy.
Diketahui, wawasan Sofifi menjadi DOB di Maluku Utara ini memetikkontra dan pro. Beberapafaksitermasuk Kesultanan Tidore menampikpembangunan DOB, walaubeberapamasyarakatyang lain di Sofifi memberikan dukunganada DOB.