2 orang ASN bekas bendahara pada Dinas Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Senin (22/9) mau tak maudibawa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di tempat ke Instansi Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo. Hal tersebutsusul, sudahsahdiputuskansebagaiterdakwa dalam kasussangkaanupah fiktif tahun bujet 2019-2022 yang bikin rugi negaranya capai Rp1,8 miliar.
Ke-2 terdakwabekas bendahara Satpol PP Halut itu masing-masing dengan inisial ST, bekas bendahara masa 2019 sampai Juli 2021 dan TH, maantan bendahara masa September 2021 sampai 2022. Ke-2 nya dipercayakansepanjang 20 hari di Lapas Kelas IIB Tobelo sekalianmenanti kelengkapan penyidikandanarsipagardidugan ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo.
Kajari Halut, Bambang Sunoto, memperjelasjikakasusini bukanlahsekedar tindak pidana biasa tetapisangkaanperampokan uang negara terus-terangyang disebut hak beberapakaryawan.
“Secepat-cepatnyaakandituntaskanarsipnyauntuk disidangkan. Perlakuanke-2 nya sudahdijaringPasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 KUHP, yang sanksi hukuman penjaranya optimal 20 tahun,”ucapnya.
Modus upah fiktif sendiri menurut dia, rupanyabenar-benarstruktural, di manake-2 terasngka cairkan dana danmengurusseakan-akandibayarpadakaryawan Satpol PP, walau sebenarnyakenyataannyacumamembuat bertambahdiri kitadanpelakutertentu.
“Kami akanbangun lebih jauh, untukungkapkansiapa saja yang terturutdanakan ditindak sama sesuai hukum yang berjalan,”pungkasnya.
“Kasus ini ditegaskantidakstopdi sini. Beskalakanbukakesempatanuntukmenangkapartiscendekiawanataufaksiyang lainikutnikmatisaluran dana haram itu,”lanjutnya