kasussangkaan penistaan agama oleh pelaku anggota Polres Halut dengan inisial HL berekor panjang. Masalahnyawalau yang berkaitandiberitakantelahmohon maaflangsunglewat vedio sebelumnya setelahdicheck Sie Propam Polres di tempat, tetapi penyelasan itu belum seutuhnya diterima oleh beberapa organisasi keagamaan yang paling besar di Halut, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Korps Alumni HMI (KAHMI) sampai Alkhairat.
Faktanya, perlakuanpelaku anggota Polres Halut itu pada Rabu (17/9), sudahdilaporkandengansah ke Polres di tempat. Laporan itudikatakan sebagaibentukmenuntut keadilan atas sangkaan penistaan agama yang sudah dilakukanpelaku polisi HL karenauploadnya di akun Facebook-mua dipandangberbuat tidak etis Nabi Muhammad SAW dan Islam.
Ketua MUI Halut, Husain Horu, memperjelasjikakasussangkaan penistaan agama ini telahmenjadikegelisahan besar yang tidakdapatdipandangmudah. Karena, upload itu kontan memacu gelombang amarah, bahkan jugadipandangperlakuan HL itutidak cuma penghinaan individu, tetapigempuran terbuka pada akidah umat Islam.
“Kami tibauntukmemberikan laporandengansahakun Facebook HL yang pastidiperhitungkanlakukan penistaan agama. Kasus ini harusdiolahterbukadantegas, supayakegelisahan umat Islam tidakmakin meluas,”ucapnya.
Suarasamatiba dari Ketua KAHMI Halut, Rahman Saha, jikakarenapostingpelaku anggota polisi itu pasti umat Islam di Halut merasa ditelanjangi.
“Pelaku polisi itu hilangkanbagian ayat Al-Qur’an, hinggaberkesan Nabi Muhammad dipandangedan. Ini bukanlahsekedarkelengahan, tetapi penghinaan terus-terang. Lebih kronis, aktornya bukan warga biasa, tetapiaparatur penegak hukum,”marahnya.
Diamemperjelasperlakuan HL sudahmencoret kerukunan antarumat berbagai ragama yang sejauh ini dijaga di Halut. “Seseorangpelaku polisi dapatmenghancurkanaturan yang kita rawat sekian tahun,”ujarnya.
Sementara Kapolres Halut, AKBP Erlichson Pasaribu, sampaikanpermintaan maaf padasemua umat Islam di Halut dan Indonesia, sambilpastikanjikakasus ini tidakditutupi.
“Pelaku itu dari Satlantas, bukan driver saya. Video itusebetulnya bukan ia yang buat, tetapiiamembagikembali. Walau demikian, perbuatannya salah besar. Kami akan proses etik dengan terorterberat, PenghentianTidak Dengan Hormat (PTDH),”jelasnya.
Kapolres menambah, untuk proses pidana faksinyamenanti laporan sah dari warga, karenakasus ini termasuk delik pengaduan. Tetapiditegaskan sidang kaidahkelakakanterbukadandapatdilihatpublic.
“Perlakuannya tidakdapatditolerir. Polisi semestinyamemberikan contoh baik, bukan malahmemacukeributandanmelukai agama”katanya.