Juvandri dan Julen, Tersangka Asusila Polres Halmahera Utara Masuk DPO



Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara mengeluarkan surat daftar penelusuran oang (DPO) 2 terdakwakasusamoral.

Surat DPO itudiedarkanpada Selasa (9/9/2025) dandisebarkan ke beberapa grup WhatsApp (WA).

Betul, surat DPO telah kita keluarkanbarusan (Selasa) padadua orangsebagaiterdakwakasus yang diatasi penyidik Satreskrim.”

Begitupengakuan Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu saatdiverifikasiTribuneternate.com, Selasa (9/9/2025).

Simak juga: Kapolda Maluku Utara Turun Tangan LacakKasusSangkaanPemasaran Bahan Mentah Nikel di Halmahera Timur

Terpisahkan, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Sofyan Torid benarkanhal yang diartikan.

Disebutkan, masuk DPO karenakasus yang diatasisampaidilaksanakan gelar kasuske-2 nya tidakdatang.

“Saya berharapsesudah penerbitan DPO ini, kewarga yang ketahuikehadiran mereka dapatmelapor dengan kontak nomor 0821-8909-1418 ini, “pinta Iptu Sofyan Torid.

Berikut Jati dirike-2 terdakwa:

1. Juvandri Kapita, usia 22 tahun, masyarakatDusun Katana, Kecamatan Tobelo Timur, Halmahera Utara.

Diaterturutkasus persetubuhan anak beberapaditatadi pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014, mengenaiperalihan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 mengenaipelindungan anak.

2. Julen Kerto Paramata alias Julen, usia 23 tahun, masyarakatDusun Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tobelo tengah, Halmahera Utara.

Diaterturutkasus pemerkosaan sepertiditatadi pasal 285 KUHPidana mengenai tindak pidana pemerkosaan.

Pengertian DPO

DPO atau daftar penelusuran orang ialah daftar sah yang dikeluarkan oleh faksiberkuasa, seperti kepolisian atau kejaksaan.

DPO berisi beberapa nama orang yang dicari karenadiperhitungkanterturutpada suatu tindak pidana danmenyulitkan proses penegakan hukum.

Penentuan DPO dilaksanakanpadaseorang yang sudahdengan statusterdakwa atau tersangkapada suatukasus pidana.

Danwargadisarankanuntuk memberiinformasibilatemukan atau mempunyaiinfo tentangkehadiran DPO itu.

Faksi yang keluarkan DPO

Kepolisian:

Dikeluarkan oleh beragam unit di Kepolisian, dimulai dari tingkat Mabes sampai Polda dan Polres.

Kejaksaan:

Faksi kejaksaan bisakeluarkan daftar DPO, khususnyaberkaitanbeberapa kasus yang diatasi oleh mereka.

Tujuan DPO

Penegakan Hukum:

Menolongfaksiberkuasauntuktemukanterdakwa atau tersangka yang merintangi proses hukum.

KeterlibatanWarga:

Mengikutsertakanwarga dalam memberiinformasimengenaikehadiran buronan untukpercepatpenuntasankasus pidana.

Kapan DPO diputuskan?

Seorangpribadibisadiputuskansebagai DPO biladiasudahdiputuskandenganresmisebagaiterdakwa atau tersangkapada suatukasus pidana danmenyulitkan proses penegakan hukum.

Simak juga: Kapolda Maluku Utara Turun Tangan LacakKasusSangkaanPemasaran Bahan Mentah Nikel di Halmahera Timur

Bagaimana wargadapatmenolong?

Bilawargatemukan atau mempunyaiinformasimengenaikehadiran DPO, selekasnyakontak kantor polisi paling dekat.

Anda punbisamengontakcall-center atau nomor yang diberi oleh faksiberkuasaberkaitan.

Memberiinformasi yang tepatdanbenarakanmenolongpada proses penegakan hukum. (*)

Leave a Comment