Kejari Taliabu Akhirnya Borgol Tiga Koruptor Dana Peryertaan Modal


sebelumnya setelah
 penyidik Ditreskrimsus Polda Malut tentukan Sekda Taliabu bersama bekas Kepala DPMD dan Ketua Pokja ULP sebagaiterdakwa korupsi Dana Dusun (DD), sekaranggantian Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu tunjukkan kemampuan dengan memborgol 3 orang koruptor dana pelibatan modal tahun bujet 2020 ke PT Taliabu Jaya Berdikari (TJM), sesudahsahdiputuskanterdakwa.

Ke-3 orang yang ditersangkakan oleh penyidik Kejari Pultab itu ialahdengan inisial HAK sebagai direktur khusus (Dirut) PT. TJM, Direktur Keuangan inisial FS dan IM, pelaku ASN Pemkab Pultab padaTubuhPenghasilanPengendalian Keuangan danAssetWilayah (BPPKAD) Pulau Taliabu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Nurwinardi, benarkanadapenentuanterdakwasekalian penahanan padake-3 nya. Kebeberapamass media, Nurwinardi jugamenjelaskanjikaberdasar hasil penyelidikanpada Mei 2020, rupanya PT. TJM sudahterima dana pelibatan modal dari Pemkab Pulau Taliabu sejumlah Rp1,5 miliar, tetapisebagaipermasalahanialah perusahan diperhitungkan ilegal karena bukan perseroan dantidakmemiliki badan hukum.

“Perusahaan iturupanya bukan perseroan wilayahdantidakmemiliki badan hukum, hinggadipandangtidakpantasterima kucuran dana dari pemda,”ucapnya, Rabu (3/9).

Sesudahterima dana itusambungnyamanagement PT.TJM tidak bisa pertanggungjawabkan pemakaian dana pelibatan modal itusampaipada akhirnyabikin rugi keuangan negara capai Rp1,5 miliar.

“Mereka tidak bisa pertanggungjawabkan dana, hingga atas perlakuanbeberapaterdakwa ini membuat negara alamirugi keuangan sejumlah 1,5 miliar, seperti yang terteradi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku Utara,”bebernya.

Awalnya menurut Kajari Taliabu, pada prosespenyelidikan, penyidik sudahmengecek 23 orang saksi danmendatangkan2 orangpakaruntukkebutuhanpenyelidikanselanjutnya yang pada akhirannyamenangkapke-3 sebagaiterdakwa.

BeberapaterdakwadijaringPasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenaiPembasmian Tindak Pidana Korupsi sepertidigantiUU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang yang masih sama Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,”pungkasnya.(red/par)

Leave a Comment