Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, keluarkan Surat Selebaran Nomor 000.8.6.1/4315/SE/2025 mengenaiRekonsilasiMekanisme Kerja Aparat Sipil Negara (ASN).
Surat selebaran ini diputuskan di Sofifi pada Senin 25 Agustus 2025 dan memulai berlaku efektif 1 September 2025.
Peraturan ini adalah tindak lanjut atas Ketentuan Menteri PemberdayaanAparat Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025, mengenaipenerapanpekerjaan kedinasan ASN secara fleksibel di lembagapemerintahan.
Simak juga: Tanggapi Kejadian Barakuda Lindas Ojol, BEM Unkhair Ternate PaksaPemberhentian Kapolri
Dalam selebaranitu, ASN Pemerintah provinsi Maluku Utara bisamelakukanpekerjaan kedinasan lewatmekanisme kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) atau dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA).
Tetapi, realisasinyaharus terusjamin kelancaran pemerintahdanservispublic.
Sherly Laos memperjelas, beberapapoint utama yang wajib jadi perhatianpirantiwilayah, salah satunya, optimasimekanismepemerintahberbasiskanelectronic.
Tersedianyaservicepublicfundamental, terutamaservice kesehatan dan transportasi, dengan memerhatikanbarisanrawan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, danbeberapa anak.
Penataan surat pekerjaandan cuti tahunan ASN dengan pertimbangkan beban kerja dankarakter organisasi. Pengawasanperformasupayasasaran organisasi masih tetapterwujud.
Kewajibanmemberiinformasikewargaberkaitanperalihanagendaservice. Output servis, baik onlineatauoffline, masih tetapsama sesuaistandard yang diputuskan.
“ASN yang melakukan WFH atau WFA diharuskanlakukanmangkirsi masuk dan pulang sama sesuaiketentuan jam kerja,” kata Sherly.
Lokasimangkirsi dilaksanakansama sesuai tempat pekerjaan masing-masing untuk ASN WFO di dalam kantor, sedangkan ASN WFH/WFA pada tempat tinggal atau lokasiyang lainsudahditetapkan.
Simak juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 170 171 172, OpsiDouble Penilaian Pengetahuan Bab 5
Meskipun begitu, tidak seluruhnya ASN dapatmengaplikasikanmekanisme kerja fleksibel. Surat selebaran ini mengecuali Calon Karyawan Negeri Sipil (CPNS), KaryawanPemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK) tahun pengangkatan 2025, ASN yangjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat, dan ASN yang baru dimutasi ke lingkungan Pemerintah provinsi Malut dan belum capai6 bulanbekerjasemenjakpenentuan SPMT.
Penerapan WFH/WFA direncanakantiap hari Jumat, tetapi ASN bisadiundang ke kantor jikaadakeperluan mendesak atau alasan khusus.
“Surat selebaran ini akandipelajarisama sesuaikeperluansupayapenerapanmekanisme kerja fleksibel masih tetapmemberikan dukunganefektifitaspemerintahdanservispublic,” tulis Sherly Laos dalam selebaranitu. (*)