Komunitas Pemuda Peduli Tambang Masyarakat (FP2TR) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendesak supayakegiatan tambang masyarakat di Pulau Obi dan Bacan, Halmahera Selatan, diaktifkan lagi.
Menurut FP2TR, masyarakat di teritori pertambangan benar-benarrasakanimbas ekonomi sesudahkegiatan tambang masyarakat ditutup oleh faksi kepolisian, dengan argumentidakmempunyaiijin alias ilegal.
“Kami memberikan dukunganusaha penertiban yang sudah dilakukan oleh faksi kepolisian
Tapidari sisicara hukum yang diambil, faktor ekonomi harus jugadiperhitungkan,” tutur Ketua Presidium FP2TR Halmahera Selatan, Ady Hi. Adam, Jumat (22/8/2025).
Simak juga: 3 InformasiTerkenal Malut: 3 ASN Pemerintah provinsiDisarankanDikeluarkan – Bantuan sosialuntukMasyarakat yang Ingin Nikah
arrow_forward_iosBaca secara lengkap
Pause
00:00
00:42
01:24
Mute
Ady menerangkan, masyarakatdi sejumlahlokasi tambang masyarakat, seperti Dusun Kusubibi, Kubung, Anggai dan Manatahan, telah lama tergantungdengan hasilnya penambangan emas.
Oleh karenanya, Pemkab Halmahera Selatan, Pemerintah provinsi Maluku Utara danfaksi kepolisian, haruscarikanjalan keluarterbaikkemasyarakat yang terimbas.
Ady memperjelas, penegakan hukum pada tambang ilegal, semestinyadilaksanakanjauh harisaat sebelumketerikatan ekonomi masyarakatpada tambang itu ada.
“Pikirkan, informasi yang kami dapat jika di Kusubibi itu ada masyarakat yang mau tak mautidakdapatmeneruskan kuliah beberapa anak mereka sesudah tambang ditutup.”
“Kami dari FP2TR cemasjanganlah sampaiterjadiketimpangan sosial dan angka kriminalitas naik karenapermasalahan ekonomi. Mengapabegitu, karena ketergatungan ekonomi masyarakattelah lama ada di tambang,” bebernya.
Ady menggerakkanpemdadanfaksi kepolisian mengaturlagipengendalian tambang masyarakat.
Salah satunyabatasikaryawandi luar, dankurangi tempat pemrosesan bahan mentah emas untukmeminimalkansuplai bahan kimia sianida dalam jumlah banyak.
“Menurut kami, jumlah karyawandanjumlahnya tromol sisi dari permasalahanhinggaperludiaturlagi. Kami anjurkansupayakaryawan di tambang masyarakat, ialahbeberapa orang lokal dusun yang menjadilokasi tambang,” ujarnya.
Simak juga: MasalahRecruitment PPPK Tahapan II 2025 Pemerintah provinsi Maluku Utara Disoroti
Sudah diketahui, ada sekitar empat lokasi tambang masyarakat yang ditutup Polres Halmahera Selatan pada Februari dan Maret 2025.
Empat lokasiituialah di Dusun Anggai Kecamatan Obi, Dusun Mantahan Kecamatan Obi Barat, Dusun Kusu Bibi Kecamatan Bacan Barat, danDusun Kubung Kecamatan Bacan Selatan.
Pada proses penertiban tambang ini, Polres Halmahera Selatan telahmemutuskan2 orangpebisnispemrosesan bahan emas mentah sebagaiterdakwa. (*)